Materi RESIK

Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS)

Urgensi & Dasar Hukum Pengelolaan Sampah

1. Kondisi dan Masalah Sampah di Bali

Bali menghasilkan sekitar 3.463 ton sampah per hari. Persentase sumber sampah terbesar meliputi:

  • Kegiatan Rumah Tangga: >60%

  • Perniagaan: >11%

  • Pasar: >7%  

Saat ini, kondisi sampah dominan tidak terpilah sehingga sulit diolah kembali. Sebanyak 42,79% sampah diangkut ke TPA dan 23,2% terbuang mengotori lingkungan. Hal ini berdampak negatif pada ekosistem, kesehatan manusia, serta citra Bali sebagai destinasi wisata budaya dunia.

 

2. Payung Hukum dan Kebijakan

Pengelolaan sampah berbasis sumber memiliki landasan hukum yang kuat:

  • UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.  

  • Permen LHK No. P.75/2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen.  

  • Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai.  

  • Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber.  

  • Kepgub Bali No. 381/03-P/HK/2021 (Tanggung jawab Perbekel/Lurah & Bandesa Adat dalam PSBS mandiri/terintegrasi).  

  • Instruksi Gubernur Bali No. 8324 Tahun 2021 & Surat Edaran Gubernur Bali No. 09 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah.  

Sumber: Pemprov Bali

Pembatasan Plastik Sekali Pakai

1. Mengapa Plastik Sekali Pakai Harus Dibatasi?

Plastik membutuhkan waktu sangat lama untuk terurai secara alami. Dampak buruknya meliputi pencemaran tanah dan air, polusi limbah, hingga kerusakan ekosistem. Selain itu, membakar plastik di area terbuka dapat melepaskan racun berbahaya yang mengganggu kesehatan.

2. Jenis Plastik yang Dilarang di Wilayah Bali

Berdasarkan Pergub Bali No. 97 Tahun 2018 dan SE Gubernur Bali No. 09 Tahun 2025, jenis plastik yang dilarang meliputi:

  • Kantong plastik kresek.  

  • Kemasan Styrofoam.  

  • Sedotan plastik.  

  • Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) berukuran di bawah 1 Liter.  

3. Produk Pengganti dan Prinsip Re-Use & Refill

Masyarakat diimbau beralih ke produk ramah lingkungan:

  • Tas Ramah Lingkungan: Pengganti kantong kresek.  

  • Kotak Makan / Kemasan Daun atau Kertas: Pengganti styrofoam.  

  • Botol Minum / Tumbler: Mengaplikasikan prinsip Re-use (penggunaan berulang) dan Refill (mengisi ulang).  

Pemisahan dan Kategori Sampah dari Sumbernya

1. Dampak Jika Sampah Tidak Dipisahkan

Jika sampah dibiarkan bercampur dari rumah, pengelolaan menjadi rumit, menimbulkan bau menyengat, membahayakan petugas kebersihan, cepat memenuhi TPA, serta mencemari tanah, air, dan udara.

2. Pembagian Kategori Sampah

A. Sampah Organik

  • Sampah Basah: Sisa makanan, sisa pengolahan dapur, ampas kopi/teh.  

  • Sampah Kering: Sisa sarana upakara, guguran daun, dan potongan batang pohon.  

B. Sampah Anorganik

  • Sampah 3R (Reduce, Reuse, Recycle): Plastik daur ulang, kertas, kardus, kaleng, dan kain.

  • Sampah Residu: Tisu bekas, puntung rokok, popok/pembalut bekas, kertas nasi, dan kemasan sachet.  

C. Sampah B3

  • Sampah Berbahaya dan Beracun: Baterai bekas, lampu bekas, obat kadaluarsa, cat bekas, dan lainnya.

Tata Kelola Pengolahan Sampah Organik Mandiri

Setiap rumah tangga dan komunitas diarahkan mengolah sampah organik mandiri dengan cara berikut:

1. Tong Komposter (Untuk Sampah Organik Basah)

  • Fungsi: Mengolah sisa makanan, kulit buah, dan ampas dapur.  

  • Langkah Kerja:

    1. Masukkan sampah organik basah secara bertahap.  

    2. Tambahkan sedikit kompos lama atau bioaktivator cair untuk mempercepat pembusukan.  

    3. Aduk berkala setiap beberapa hari.  

    4. Hasil kompos cair dapat dipanen setelah 2 minggu, sedangkan kompos padat siap dipakai setelah 1–2 bulan.  

2. Teba Modern (Untuk Sampah Organik Kering)

  • Fungsi: Mengolah daun kering, sampah halaman, dan sisa upakara.  

  • Langkah Kerja:

    1. Buat lubang resapan khusus di tanah dengan kedalaman maksimal 2 meter.  

    2. Masukkan sampah organik kering dan tutup rapat bagian atasnya (diberi lubang masukan khusus agar tidak berbau).  

    3. Sampah terurai alami sekaligus berfungsi sebagai penampung resapan air hujan.

    4. Pupuk kompos dapat dipanen setelah 6 bulan. 

Penyaluran Sampah Anorganik & Peran TPS3R/TPST

1. Alur Penyaluran Sampah Anorganik Layak Daur Ulang

Sampah anorganik 3R yang telah dipisahkan, dibersihkan, dan dikeringkan dari rumah dapat disetorkan menuju fasilitas pengolahan tingkat desa/daerah:

  • TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle): Dikelola di tingkat desa/kelurahan untuk memproses pemilahan lanjutan dan daur ulang.  

  • TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu): Fasilitas skala lebih besar untuk mengolah sampah anorganik dan meminimalkan residu sebelum ke TPA.  

2. Manfaat Sistemik Penyaluran Terpilah

  • Pengumpulan sampah menjadi lebih efisien.  

  • Nilai ekonomis bahan daur ulang meningkat bagi warga dan Bank Sampah.  

  • Beban dan volume pembuangan akhir di TPA berkurang secara drastis.  

Jenis Sampah

Sub-Jenis / Contoh

Metode / Tempat Pengolahan

Hasil / Output

Organik

Sisa dapur & makanan

Tong Komposter

Kompos cair (2 mgg) & padat (1-2 bln)

Daun & sisa upakara

Teba Modern (Lubang max 2m)

Kompos alami (6 bln) & resapan air

Anorganik

Plastik, kertas, kaleng, kaca

Bank Sampah / TPS3R / TPST

Bahan baku daur ulang & nilai ekonomi

Residu

Tisu, popok, puntung rokok

Penanganan khusus tertutup ke TPA

Pengurangan pencemaran lingkungan