Mewujudkan Bali Bersih dari Rumah: Implementasi Pergub Bali No. 47 Tahun 2019
Revand Mika
Dipublikasikan pada 15 Aug 2026
Keindahan alam Bali dan konsep filosofis Sad Kerthi menuntut tanggung jawab besar dalam menjaga kelestarian lingkungan. Salah satu langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali adalah menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSBS). Regulasi ini menggeser paradigma lama "kumpul-angkut-buang" menjadi penanganan sampah yang tuntas langsung di tempat asalnya, terutama dari lingkup rumah tangga.
Mengapa PSBS Harus Dimulai dari Rumah Tangga?
Rumah tangga merupakan salah satu penyumbang volume sampah terbesar setiap harinya. Tanpa pemilahan sejak awal, sampah organik dan anorganik akan bercampur, membusuk, dan menyulitkan proses daur ulang di TPA (Tempat Pemrosesan Akhir). Melalui PSBS, setiap keluarga diajak menjadi garda terdepan dalam memutus rantai permasalahan sampah.
Langkah Praktis Penerapan PSBS di Rumah
Memulai PSBS di tingkat rumah tangga sebenarnya sangat sederhana jika dilakukan secara konsisten:
Pemilahan Minimal 3 Kategori: Sediakan wadah terpisah untuk sampah organik (sisa makanan, daun, bunga canang), sampah anorganik/daur ulang (plastik, kertas, kaleng), dan sampah berbahaya/B3 (baterai, lampu bekas).
Pengolahan Sampah Organik Mandiri: Memanfaatkan sisa dapur dan sisa upakara menjadi kompos melalui lubang biopori, komposter sederhana, atau teba modern.
Penyaluran Sampah Anorganik: Menyetor sampah plastik atau kemasan yang sudah dibersihkan ke Bank Sampah terdekat atau TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle) di desa setempat.
Dampak Positif bagi Lingkungan dan Komunitas
Penerapan PSBS secara masif membawa manfaat langsung bagi ekosistem Bali:
Mengurangi Beban TPA: Meminimalkan lonjakan volume sampah yang masuk ke TPA regional.
Mendukung Nilai Ekonomi Lokal: Sampah terpilah memiliki nilai jual melalui Bank Sampah.
Menjaga Kesucian Alam Bali: Sejalan dengan visi Nangun Sat Kerthi Loka Bali untuk menjaga kebersihan tanah, air, dan udara.
Keberhasilan Pergub Bali No. 47 Tahun 2019 tidak hanya bergantung pada regulasi pemerintah, tetapi pada kesadaran kolektif kita. Pemilahan sederhana dari dapur rumah adalah kontribusi nyata menjaga Pulau Dewata tetap asri dan hijau.